Korupsi KemenkumHAM

Bukan Penyuap Eddy, Kejanggalan di Kemenkumham Dibuka

Skandal begal saham Kemenkumham kembali mencuat. Datang dari mulut Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Featured-Image
Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan resmi ditahan KPK, Kamis (7/12) malam. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Skandal begal saham Kemenkumham kembali mencuat. Datang dari mulut Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Seperti diketahui. Helmut resmi ditahan KPK, Kamis (7/12) malam. Ia jadi tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej untuk mengurus sengketa akta perusahaan.

Namun Helmut merasa dikriminalisasi. Ia bahkan mengeklaim sebagai korban pemerasan. Bukan penyuap.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan Penyuap Eddy Hiariej

"Kami itu pihak yang melaporkan kejahatan ini. Kami bukan yang di-OTT," tegas Helmut di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Beranjak dari pernyataan itu, bakabar.com coba meriset sengketa perusahaan Helmut. Singkatnya, sampai ke website pribadinya; www.helmuthermawan.com.

Di situs itu, ia membuka kejanggalan Ditjen AHU Kemenkumham. Bermula pada 2022. Tahun ia kehilangan saham perusahaannya.

Pemindahan Saham hingga Buka Blokir

Pada 2022 (tak dirincikan tanggalnya), notaris berkoordinasi dengan Ditjen AHU dan Direktur Perdata. Terjadi sebelum akta perubahan perusahaan keluar.

Hingga sampai pada 24 Agustus di tahun yang sama. Notaris tiba-tiba membuat akta nomor 6. Di sinilah perpindahan kepemilikan saham perusahaan terjadi.

Akta itu mengalihkan 100 persen saham PT Asia Pasific Mining Resources (APMR). Berpindah ke PT Aserra Mineralindo Investama (AMI).

Baca Juga: Helmut Klaim Diperas Eddy Hiariej, KPK Yakini Suap!

Perlu diketahui. APMR adalah pemilih mayoritas saham PT CLM. Artinya, perusahaan yang dulunya dipimpin Helmut itu jadi dimiliki PT AMI.

Pasca-perpindahan kepemilikan saham, notaris mengajukan pembukaan blokir perusahaan di Ditjen AHU. Yakni PT APMR. Permohonan dikabulkan.

Biar tahu saja. Pemblokiran itu sebelumnya dilakukan pemilik lama APMR. Yakni Emanuel Valentinus Domen. Tepatnya pada November 2021.

Baca Juga: Tak Terima Ditahan, Helmut Hermawan Sebut Eddy Hiariej Pemeras!

Saat diwawancara di KPK, urusan pembukaan blokir ini sempat disinggung Helmut. Ia heran. Kok bisa dikabulkan.

"Sesuai dengan Permenkumham, prihal buka blokir dan pemblokiran, itu bisa dilakukan buka blokir oleh si pemblokir, yaitu Dirut PT APMR (Emanuel)," ucapnya beberapa waktu lalu.

Dua Perusahaan Berpindah Tangan dalam Sehari

Kembali pada catatan di website Helmut. Pada 13 September 2022. Menkumham mengeluarkan surat. Isinya soal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT APMR.

Surat itu bernomor AHU- AH.01.09-0054341. Tindak lanjut dari akta nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022.

Di tanggal yang sama, notaris kembali membuat akta nomor 6. Tentang RUPS PT APMR.

Baca Juga: Fakta KPK: Uang Helmut Mengalir Rp8 Miliar ke Eddy Hiariej

Lagi-lagi, di waktu dan hari yang sama, Menkumham kembali mengeluarkan surat keputusan. Kali ini bernomor AHU-0065865.AH.01.02.

Isinya tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT APMR.

Di hari yang sama pula. Notaris Oktaviani membuat akta nomor 7 atas RUPS PT CLM. Dan kemudian keluar surat Menkumham nomor AHU-AH.01.09-0054480.

Isi surat itu soal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT CLM. Perusahaan itupun berpindah tangan dalam sehari.

Baca Juga: Skandal Gratifikasi Wamenkumham: Siapa Penyuap Eddy Hiariej?

Dari ulasan di website tersebut, bakabar.com mengonfirmasinya ke kuasa hukum Helmut; Soleh Amin. Ia membenarkan cerita itu. Didapat dari hasil BAP.

"Saya sangat berharap, KPK bisa mengungkap peranan notaris, Dirjen AHU dan jajarannya," katanya, Sabtu (9/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner