bakabar.com, JAKARTA - Suap antara Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan pada Wamenkumham Eddy Hiariej dipicu sengketa perusahaan. Total Rp8 miliar.
Berawal dari sengketa dan perselisihan internal di PT CLM (Citra Lampia Mandiri). Di mana ada dua klaim kepemilikan. Terjadi 2019 hingga 2022 lalu.
Untuk menyelesaikan sengketa itu, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum. Sesuai rekomendasi yang diperoleh, mengarah pada Eddy Hiariej.
Baca Juga: Eddy Hiariej Terima Rp3 Miliar Bantu Kasus Helmut di Bareskrim
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH (Eddy)," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam gelar perkara di Gedung Merah Putih, Kamis (7/12) malam.
Dalam pertemuan itu, Helmut bersama staf dan kuasa hukum PT CLM. Sedangkan Eddy didampingi asisten pribadinya; Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Dari pertemuan itu, mereka bersepakat. Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi terait administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM )(Yosi) sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) sekitar Rp4 Miliar," beber Marwata.
Baca Juga: Tak Terima Ditahan, Helmut Hermawan Sebut Eddy Hiariej Pemeras!
Itu baru uang konsultasi. Belum soal PT CLM yang terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham lantaran sengketa internal.
Dar hasil penyidikan KPK. Di bagian ini, Helmut kembali meminta bantuan Eddy agar bisa membantu proses buka blokir.
Singkatnya, proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi itu disampaikan langsung Eddy kepada Helmut.
"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," terang Marwata.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan Penyuap Eddy Hiariej
KPK juga mengungkap teknis pengiriman uang antara Helmut ke Eddy. Melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
Seperti pemberitaan sebelumnya. Uang yang diserahkan ke Eddy tak cuma urusan sengketa perusahaan. Tapi juga kasus lain di Bareskirim Polri. Nilainya Rp3 miliar.
Dengan begitu, total uang yang diserahkan Helmut ke Eddy mencapai Rp8 miliar. "Sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," tutup Marwata.