Korupsi KemenkumHAM

KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan terkait dugaan kasus pemberi suap dan gratifikasi Wamenkumham.

Featured-Image
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan (foto:apahabar.com/dian finka)

bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi menahan Eks Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemberi suap dan gratifikasi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Ditahan 20 hari pertama," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 nantinya.

"(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," kata dia

Baca Juga: Beralasan Sakit, KPK Akan Panggil Ulang Wamenkumhan Eddy Hiariej

Pantauan bakabar.com, Helmut tampak turun dari ruang penyidik sembari menunggangi kursi roda. Ia juga mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.

Helmut pun terlihat hanya menunduk ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK.

Adapun para tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi itu, yakni Wamenkumham Eddy Hiariej selaku pihak penerima gratifikasi, kemudian Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.

Baca Juga: KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham

Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar plus Rp1 miliar.

Medio 2022 silam, Helmut diduga menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner