Korupsi KemenkumHAM

Beralasan Sakit, KPK Akan Panggil Ulang Wamenkumhan Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi, dengan a

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi, dengan alasan sakit.

"Kami akan jadwal ulang (pemeriksaan) kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12).

Ali menjelaskan bahwa ketidak hadirannya dalam pemanggilan hari ini akibat sakit. Maka Eddy akan di jadwalkan pemanggilan ulang dalam status tersangka.

Baca Juga: KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," tutur Ali.

Kendati demikian, jubir KPK tersebut belum menjelaskan secara rinci kapan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu kembali dipanggil.

Sebelumnya, Eddy Hiariej telah berkirim surat ke Istana untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bàhwa dirinya akan mundur sebagai jabatan wakil menteri.

Diketahui, Eddy Hiariej saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Kini, ia hanya segera diperiksa sebagai tersangka di KPK.

Baca Juga: Terjerat KPK, Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sepenuhnya penahanan itu wewenang dari penyidik. Masih ada sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan seseorang.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner