Korupsi KemenkumHAM

Terjerat KPK, Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham

Eddy Hiariej akhirnya mundur sebagai WamenkumHAM. Kabar itu diumumkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Featured-Image
Wamenkumham Eddy Hiariej (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Eddy Hiariej akhirnya mundur sebagai Wamenkumham. Kabar itu diumumkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada bapak presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

Baca Juga: KPK Bakal Buktikan Sangkaan Gratifikasi Eddy Hiariej di Praperadilan

Surat Eddy diterima, Senin (4/12). Kabarnya, Jokowi belum membacanya.

Kata Ari, Setneg akan segera melaporkan surat itu seusai Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, baru diambil keputusan.

Eddy Hiariej saat ini dijadikan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap untuk membantu mengubah akta perusahaan nikel di Ditjen AHU. Uang pelicinnya Rp7 miliar, plus Rp1 miliar.

Senin tadi, Eddy dipanggil KPK. Namun sebagai saksi untuk perkara korupsi lain di Kemenkumham.

Baca Juga: Eddy Hiariej Bakal Lawan KPK Lewat Praperadilan PN Jaksel

Kabarnya, dalam waktu dekat, Eddy bakal kembali diperiksa KPK. Kali ini sebagai tersangka kasus suap yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, KPK juga mengembangkan kasus Eddy. Dari gratifikasi ke pencucian uang. Hal itu diungkap Ali Fikri.

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu, Senin (4/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner