bakabar.com, JAKARTA - Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk kasus yang menjeratnya. KPK mengeklaim tak sembarangan mentersangkakan WamenkumHAM itu.
"Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/12).
Baca Juga: DPR Bilang KPK 'Letoy' Usut Kasus Wamen Eddy Hiarej
Seperti diketahui. Eddy memilih jalur praperadilan untuk menyanggah KPK. Ia mengajukannya di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12) tadi.
Sidang pertama bakal digelar pekan depan. Senin, 11 Desember. Dalam persidangan nanti, PN Jaksel menunjuk hakim tunggal; Estianto.
Jika mengacu data SIPP, pemohonnya tak cuma Eddy. Tapi juga asisten pribadinya; Yogi Arie Rukmana. Juga ada pengacara Yosi Andila Mulyadi.
Meski begitu, KPK tak masalah. Mereka mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Ada Peran Tersangka Lain lewat Wamenkumham Eddy
Lagi pula, kata Ali, itu adalah hak tersangka. Diatur oleh undang-undang.
Meski begitu, KPK bakal tetap konsisten dengan sangkaannya.
"Sekali lagi, kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.