Peristiwa & Hukum

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Jilatan Tala Ditahan Polisi

Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan mantan Kepala Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, terkait kasus tindak pidana korupsi. 

Featured-Image
Ilustrasi kepala desa korupsi. foto-net

bakabar.com, PELAIHARI - Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan mantan Kepala Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, terkait kasus tindak pidana korupsi. 

Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH disangka melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa selama ia menjabat.

"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Madun Tak Kunjung Disanksi, Bawaslu Minta Pemprov Kalsel Bersikap

Baca Juga: Penampakan Buaya di Perairan Jelapat, Polairud Batola Imbau Warga Waspada

Satria menjelaskan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan mantan kades tersebut, di antaranya tata cara pengelolaan anggaran APBD desa yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri olehnya tanpa sepengetahuan sekretaris desa (Sekdes) sebagaimana mestinya," tuturnya.

Dia bilang ada juga beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ancaman 20 tahun masa tahanan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner