bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyatakan kerugian negara dari proyek BTS BAKTI Kominfo mencapai Rp8,3 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat menyerahkan hasil audit dugaan korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga: Adik Johnny Plate Kembalikan Setengah Miliar Buntut Kasus BTS Kominfo
Ia menerangkan BPKP telah melakukan penelitian, analisis, hingga perhitungan buntut dari kasus BAKTI Kominfo yang merugikan keuangan negara.
Kerugiaan negara terbagi ke dalam tiga kategori yakni kebocoran pada biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi BTS tidak hanya berhenti usai menetapkan lima tersangka dari kasus tersebut.
Ia menegaskan pihaknya masih terus akan menindaklanjuti kasus ini jika ada temuan baru serta akan menggali potensi untuk menjerat tersangka lainnya.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Tahap II Tiga Tersangka BAKTI Kominfo
"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," pungkasnya.