Skandal Korupsi BTS

Kejagung Limpahkan Berkas Tahap II Tiga Tersangka BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk 3 berkas perkara tersangka dugaan korupsi

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk 3 berkas perkara tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kini, ketiganya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung per Rabu (3/5).

"Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, terhitung dari 02 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (3/5).

Baca Juga: Kejagung Ngaku Belum Gelar Perkara Kasus BAKTI Kominfo, Masih Periksa Saksi

Para tersangka yang dilimpahkan tahap dua di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, dan Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo).

Untuk tersangka AAL dan YS, diserahkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sedangkan tersangka GMS diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka GMS ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Baca Juga: Masih Periksa Saksi, Kejagung Belum Gelar Perkara Kasus BAKTI Kominfo

Atas perbuatannya, tersangka AAL, YS dan GMS dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ini, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ketiga perkara tersebut, dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejagung mengaku masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Rangkaian pemeriksaan setiap harinya terhadap saksi terkait kasus ini.

“Hari ini juga ada pemeriksaan (saksi),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada bakabar.com, Selasa (11/4).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner