bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan hingga kini, penyidik masih berusaha mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif. Seperti hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi bakabar.com, Senin (3/4).
Baca Juga: Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo
Menkominfo Johnny G. Plate pun telah hadir sebanyak dua kali untuk memenuhi panggilan Kejagung. Pemanggilan pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Hingga kini, status Johnny masih terperiksa sebagai saksi.
“Ya benar masih saksi,” ungkapnya.
Kejagung pun menduga fasilitas senilai setengah miliar rupiah dinikmati Gregorius Alex Plate itu memanfaatkan jabatan kakaknya, Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.
Baca Juga: Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo
Sebab, pekerjaan Gregorius tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani Kejagung.
“Terkait dengan posisi adiknya, sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas, tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (adiknya),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (15/3).
“Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa pada hari ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo
Kuntadi pun menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan posisi hukum dari Menkominfo dalam kasus ini.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Johnny Plate)," ungkapnya.