Kasus Korupsi Kominfo

Masih Periksa Saksi, Kejagung Belum Gelar Perkara Kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kapan akan dilakukannya gelar perkara dalam kasus BAKTI Kominfo

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Rangkaian pemeriksaan setiap harinya terhadap saksi terkait kasus ini.

“Hari ini juga ada pemeriksaan (saksi),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada bakabar.com, Selasa (11/4).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Baca Juga: Demi Penyidikan, Kejagung Cekal 25 Orang di Kasus BAKTI Kominfo

“Tergantung tim penyidik,” ungkapnya.

Pada Senin (10/4) kemarin, Kejagung telah memeriksa enam orang saksi lagi. Di antaranya ada Sekretaris Jenderal Kominfo.

Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Total Ada 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Mereka ialah ZL sebagai Dewan Pengawas BAKTI Kominfo, Y sebagai Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Kominfo, MT sebagai Sekjen Kominfo, LH sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, IS sebagai Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo, dan IA sebagai Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.

Menkominfo Johnny G. Plate pun diketahui telah hadir sebanyak dua kali untuk memenuhi panggilan Kejagung. Pemanggilan pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. Hingga kini, status Johnny masih terperiksa. 

“Ya benar masih saksi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner