bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 4 pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 12,77 Kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani menerangkan, ke empat pengedar itu antara lain HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45).
"Penangkapan sejak 13 November 2023. (Titik penangkapan) 2 lokasi di Bekasi, 1 di Jakarta Timur dan 2 di Tangerang dan 1 lagi di perbatasan Kalimantan Barat," ujar Dani saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/11).
Baca Juga: Polisi Bidik Bandar Narkoba Buntut Penemuan Ekstasi di Senopati
Kata dia, ke empat orang pengedar narkoba yang berhasil diamankan itu diduga terlibat jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.
Selain itu, pihaknya masih memburu 1 orang terduga pelaku bernama Pak Cik alias Aloy yang diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan narkotika ini.
"Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang kita amankan ada 1 jadi DPO yaitu warga negara dari Malaysia," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Bakal Razia Tempat Hiburan Malam
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita 6 unit handphone, 1 buah kunci apartemen, 1 buah tombangan elektrik dan beberapa bungkus plastik klip bening.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling lama seumur hidup.