Kasus Narkoba

Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak tujuh kasus perederan gelap narkotika dalam kurun waktu sebulan.

Featured-Image
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkapkan sebanyak tujuh kasus perederan gelap narkotika (foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sebanyak tujuh kasus perederan gelap narkotika dalam kurun waktu sebulan.

Karopenasmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu, di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 Kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram," kata Ramadhan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Senin (29/5).

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kelas Internasional, 266 Kg Sabu Dibungkus Pakai Jaring Ikan

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Dittipidnarkoba Kombes Pol Jayadi menjelaskan barrang bukti yang diamankan dari tujuh kasus yang berhasil diungkap dalam periode April-Mei 2023.

“Pengungkapan ini, dilakukan akhir april-mei 2023 dengan total kasus 7 kasus,” jelas Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menerangkan dalam mengungkap kasus perederan gelap narkoba pihaknya telah mengamankan sebanyak 16 tersangka.

Baca Juga: Anggota Polres Bengkalis Resmi jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba!

Selain itu, ia menjelaskan awal mula pihaknya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini di Batam.

Dalam pengungkapan pertama, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 Kg sabu dan telah menangkap sebanyak 3 tersangka.

Selanjutnya, pada kasus kedua Bareskrim juga telah menyita sabu seberat 12 Kg. Modus operandinya dibalut dalam kain gorden. Sedangkan, di kasus ketiga Polisi menyita barang bukti 1,9 kg ketamin dan menangkap satu orang tersangka.

Baca Juga: Polisi Akan Bersih-Bersih Transaksi Narkoba di Kampung Bahari

Sementara untuk kasus berikutnya, Dittipidnarkoba bersama dengan Ditjen Bea Cukai berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 Kg sabu di daerah Pelabuhan Sekupang, Batam.

Sedangkan untuk kasus keenam dan ketujuh, pengungkapan terjadi di wilayah Pekanbaru, Riau dengan menyita barang bukti 8 Kg sabu dengan satu orang tersangka, dan 13 ribu ekstasi serta 7 Kg sabu dengan menetapkan dua tersangka.

Lebih lanjut, Jayadi mengatakan dari hasil pengungkapan itu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

“Dari pengungkapan ini total yang terselamatkan 315.203 jiwa,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner