Kasus Narkoba

Peredaran Narkoba Kelas Internasional, 266 Kg Sabu Dibungkus Pakai Jaring Ikan

Penyelundupan narkoba 266 Kg dengan kamuflase menjadi nelayan dan barang dibungkus dengan jaring ikan akhirnya terungkap oleh polisi.

Featured-Image
sabu dibungkus dengan jaring ikan untuk mengelabui petugas, Rabu 24 Mei 2023. foto : Humas Polres Jakbar

bakabar.com, JAKARTA - Modus baru penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional dengan sabu seberat 266 Kg berhasil diungkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan tersebut bermodus penyelundupan kamuflase menjadi nelayan. Sabu dibungkus dengan jaring ikan untuk mengelabui petugas, dan terungkap pada 16 Februari 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Seberat 264,73 Kg!

Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial G di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar yang berisikan 266 paket sabu dengan berat sekitar 266 kilogram," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 24 Mei 2023.

"Barang bukti ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam jaring ikan yang diangkut dengan mobil dan truk," tambahnya.

Baca Juga: Pengendali Sabu Seberat 411 Kg Ditangkap di Malaysia!

Melalui proses penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.

Para pelaku terbukti menyimpan sabu yang berhasil didapat di dua lokasi berbeda, yang terungkap pada Februari-Mei 2023 lalu.

Kemudian ada lima kasus peredaran narkona lainnya yang terungkap dalam kurun waktu tiga bulan.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kotabaru Ditangkap Polisi Jelang Berbuka Puasa

Pengungkapan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Barat bahkan mengembangkan pengejaran hingga ke kawasan di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari sana, polisi dapatkan barang bukti 2 Kg sabu.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket Teh Cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam Teh Cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," ujarnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," tambahnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus 4 Pengedar Sabu Cair, Ini Perannya!

Total barang bukti berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan diperkirakan mencapai lebih Rp409 miliar.

Para pelaku yang terlibat hingga kini telah diamankan dan mendekam di ruang Tahanan dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hujuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner