bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 Kg di perairan Banten.
Dalam kasus tersebut, Dirtippidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu tersangka berinisial NB alias MS yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, dalam kasus ini tersangka MS mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin ke dalam liquid sabu cair tersebut.
“Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun ternyata adalah sabu cair,” ujar Mukti saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus 4 Pengedar Sabu Cair, Ini Perannya!
Lebih lanjut, Dirtippidnarkoba Bareskrim mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang WNA.
“Menuntaskan penyidikan berkoordinasi dengan instasi terkait baik luar negeri maupun dalam negeri,” tutur Brigen Mukti.
Atas perbuatannya tersebut, Bareskrim menjerat pelaku MS dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: Heboh Penggerebekan Liquid Sabu, Polisi Beberkan Perbedaan dengan Sabu Cair Iran
sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan dan profiling jaringan internasional yang kemudian didapati informasi adanya narkotika jenis sabu cair.
Narkoba jenis sabu cair ini nantinya akan dikirim ke Jambi melalui kurni yang merupakan WNA yang selanjutnya akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.