Peristiwa & Hukum

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Penyelundupan 4,8 Kilo Sabu

Ada empat tersangka yang diamankan dalam tiga kasus ini. Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 4,8 kilogram.

Featured-Image
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti 4,8 kilo sabu. Foto: Syahbani

LBulan Ramadhan tak membuat kendor semangat jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memberantas peredaran narkotika.

Buktinya dalam sepekan terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Ada empat tersangka yang diamankan dalam tiga kasus ini. Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 4,8 kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, dari tiga kasus yang mereka tangani diantaranya dua kasus yang menonjol. 

Pertama pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang dilakukan dua tersangka berinisial AN (31) dan KN (34) asal Banjarmasin.

Kedua kurir sabu itu dibekuk jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur pada 30 Maret 2024 lalu.

Dari tangan mereka polisi berhasil menyita empat paket sabu seberat 2,1 kilogram lebih yang disembunyikan di dalam lapisan kardus.

“Dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut diselundupkan melalui jalur udara dari Sumatra,” ujar Kelana Jaya, Selasa (2/4).

Menariknya kata Kelana, para tersangka ini menggunakan modus yang cukup rapi dalam operasi penyelundupan barang haram tersebut.

Dimana sabu tersebut dipres hingga menjadi begitu tipis.  Kemudian dimasukan dalam bagian lapisan kertas kardus agar tak terdeteksi.

“Sabu - sabu itu dipres dimasukan diantara lapisan kertas kardus. Lalu kardus itu lalu diisi berbagai snack. Jadi bentuknya bingkisan. Dan dibawa di dalam bagasi pesawat,” jelas Kelana.

Kelana bilang, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus penyelundupan ini. Termasuk siapa orang menjadi otak dalam kasus penyelundupan ini.

“Termasuk untuk memastikan apakah modus penyelundupan sabu pres ini tergolong baru atau sudah sering dilakukan. Ini masih kami dalam,” bebernya.

Atas perbuatanya AN dan KN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tarik mundur ke 23 Maret 2024, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus penyelundupan dua paket sabu berukuran jumbo seberat 2,08 kilogram.

Barang haram tersebut disita dari tersangka berinisial MD (30) warga Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Barito Kuala.

Dari hasil penyergapan tanpa perlawanan itu, polisi menyita dua paket sabu kemasan teh Cina berwarna hijau yang disimpan MD dalam tas ransel miliknya.

“Dari pengakuan pelaku barang bukti ini rencananya diedarkan di Kalsel dan Kalteng,” kata Kelana.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa peredaran sabu tersebut merupakan jaringan internasional. “Ada yang masih kita kembangkan dugaan jaringan Malaysia,” bebernya.

Lantas apakah ini juga ada kaitanya dengan sindikat Fredy Pratama alias Miming? Mengingat kemasan teh Cina merupakan salah satu karakteristik dari sindikat Eskobar Indonesia itu.

Kelana masih belum bisa memastikan hal tersebut. Kendati demikian dia mengakui melihat dari ciri-cirinya kuat dugaan memang ada kaitanya dengan sindikat Miming.

“Ada kemungkinan dengan kaitanya dengan Fredy. Melihat ciri-cirinya. Melihat bungkusnya,” bebernya.

Akibat perbuatanya MD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ditanya awak media, MD mengaku kalau dirinya hanyalah seorang kurir. Dimana dia dijanjikan uang puluhan juta apabila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Dua kilo itu dijanjikan upah Rp50 juta,” ucapnya singkat.

Editor
Komentar
Banner
Banner