Politik

Besok! H2D, KPU Kalsel dan BirinMu Siap Adu Bukti di MK

apahabar.com, BANJARMASIN –  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

Dia berdalih, pesimisme yang sama kembali terulang dan diperlihatkan kuasa hukum pihak terkait dalam menjawab dalil-dalil H2D di Mahkamah Konstitusi.

"Bukannya membantah esensi politisasi bansos Covid-19, tandon cuci tangan Covid-19, dan penggunaan tagline kampanye dalam setiap program dinas, paslon 1 justru fokus meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut dengan alasan 'bukan kewenangan Mahkamah'. Kuasa hukum paslon 1 seakan sadar, jika MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi sangat nyata di depan mata," bebernya.

"Ketakutan menghadapi persidangan di MK juga terlihat dari gimmick kuasa hukum paslon 1. Alih-alih fokus terhadap substansi perkara, komentar yang tertangkap di media justru cenderung bersifat argumentum ad hominem, yakni menyerang pribadi Denny Indrayana. Ikhtiar mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai upaya Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, mengadu domba MK dan Bawaslu, hingga pengulangan "kaset rusak" yang membuat risih pendengar," sambungnya lagi.

Dia menilai, komentar tersebut tidak tepat dan cenderung berupaya untuk mengaburkan substansi perkara. Menurutnya, ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi.

"Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sangat jelas terjadi, Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI yang berwenang melakukan penegakkan hukum, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikhawatirkan di bawah tekanan sehingga putusannya tidak logis. Bagaimana mungkin hasil analisa menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, namun rekomendasinya justru menghentikan laporan. Inilah yang sedang terus kami perjuangkan."

"Tidak ada yang risih melihat perjuangan kami, selain mereka yang takut kekuasannya terancam. Komentar-komentar ad hominem ini mengingatkan kami akan sebuah kalimat, 'Di tengah sunyi sarang penyamun, suara kebenaran memang layaknya letusan pistol yang mengganggu'," tandasnya.

Sekedar diketahui, Jubir Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah.

Dengan maksud membantah dalil-dalil pemohon Prof. Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagaimana termaktub dalam permohonannya.

"Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil," ucap Andi Syafrani via seluler kepada bakabar.com.

Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.

Sederet bantahan tim BirinMu di halaman selanjutnya….

HALAMAN
1234


Komentar
Banner
Banner