bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada besok, Senin (22/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 akan dihadiri sejumlah kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait.
Selaku termohon, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan kepastian rencana persidangan ini sudah disampaikan KPU RI kepada jajaran penyelenggara di tingkat provinsi.
KPU Kalsel bertolak ke Jakarta menghadapi sidang lanjutan dengan membawa sejumlah saksi serta alat bukti tambahan.
"Meski tidak disebutkan dalam putusan sela, namun Kalsel memenuhi syarat ambang batas sehingga lanjut pada proses pemeriksaan saksi dan ahli," kata Sarmuji belum lama tadi.
Pihaknya sudah mengajukan alat bukti dan selanjutnya akan membawa sejumlah saksi.
"Alat bukti kemarin sudah cukup, kawan-kawan kabupaten atau kota apakah sudah cukup atau perlu tambahan lagi," bebernya.
Sebelumnya, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan akan berlanjut ke sidang pemeriksaan di MK.
Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," kata ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatan tersebut.
"Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," katanya.
Pede dalil yang disampaikan sangat kuat di halaman selanjutnya…