bakabar.com, JAKARTA - AG (15) yang terseret dalam kasus penganiayaan David, dikabarkan mengundurkan diri dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1 Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya.
"Siap, benar," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3).
Kini, AG berstatus sebagai 'anak berkonflik dengan hukum' dalam kasus penganiayaan ini.
Baca Juga: Kubu David Tetap Minta Pertanggungjawaban AG, Walaupun Tak Ditahan
Surat yang beredar itu tentang pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta yang menyatakan AG telah mengundurkan diri pada 28 Februari 2023.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," kata Kepala SMA Tarakanita 1, Sr. Pauletta, dikutip Jumat (3/3).
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: Agnes Pacar Dandy Disebut Alami Princess Syndrome, Apa Itu?
Satu hari sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya, AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena faktor masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).