bakabar.com, TANAH BUMBU - Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Tanbu), Amiluddin, secara resmi mengeluarkan kebijakan melarang seluruh sekolah di wilayahnya menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tentunya di dukung penuh oleh Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif.
Larangan ini dituangkan melalui surat edaran yang mulai diberlakukan sejak 28 April 2025. Kebijakan itu menyasar semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD hingga SMP.
Amiluddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya perpisahan sekolah yang cenderung menonjolkan kemewahan dan memberatkan orang tua secara finansial.
“Kami ingin mengembalikan esensi perpisahan sebagai momen yang sakral dan penuh makna. Perpisahan semestinya menjadi ajang penghormatan, seperti sungkeman anak kepada orang tua, dan bisa dilaksanakan secara sederhana di sekolah,” ujarnya, Selasa (29/4).
Menurut Amiluddin, kegiatan yang sederhana justru lebih menyentuh dan berkesan bagi semua pihak yang terlibat.
Dinas Pendidikan Tanbu juga memastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan ini. Sekolah yang tetap nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah akan mendapat teguran tegas dari dinas.
“Kami ingin semua pihak menyadari bahwa pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter dan kepedulian sosial siswa,” tambahnya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari banyak orang tua di Tanbu yang selama ini merasa terbebani biaya acara perpisahan yang berlebihan. Kini, mereka berharap acara perpisahan kembali sederhana, hangat, dan bermakna.