Peristiwa Rudapaksa

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 10 Tahun di Jakarta Utara

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kini sementara mengejar pelaku pencabulan kepada anak tirinya sendiri.

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan anak.Foto:google.

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria paruh baya bernama Aldyan atau AS (48) sementara dalam pengejaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dalam kasus pencabulan yang dilakukan pada korban berinisial AP (18).

Aldyan sendiri merupakan ayah tiri dari korban. Berdasarkan keterangan AP, pada periode Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023 sempat terjadi beberapa kali perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh AS.

Karena perilaku sang ayah tiri, Korban berinisial AP (18) saat ini mengalami trauma psikis terhadap perbuatan ayah tirinya, sehingga membutuhkan pendampingan secara psikologis.

Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung

Berkaitan dengan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh menurunkan tim untuk mengejar ayah tiri cabul itu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara itu meminta AS untuk menyerahkan diri sebelum dijemput secara paksa agar kasusnya bisa segera diproses hukum oleh penyidik.

"Datang menghadap secara baik-baik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Bila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Iver di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/4).

Baca Juga: Polsekta Banyuwangi Tangkap Pedagang Mainan Diduga Cabuli Puluhan Siswi SD

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, kini memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti, memeriksa korban, juga saksi-saksi yang lain seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta, terungkap bahwa perbuatan asusila oleh AS pernah dilakukan ketika korban baru berusia 7 tahun.

"Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun," sebut Iver.

Korban AP, sejak usia 7 tahun tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali mengulangi perbuatannya itu dengan ancaman saampai korban bersusia 17 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner