bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda di Tabalong diamankan polisi karena melakukan persetubuhan dengan perempuan yang masih di bawah umur.
Pemuda berinsial MS ini diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, di sebuah kandang ayam tempatnya bekerja, Sabtu (15/2) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur terhadap seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar anaknya pada 24 Januari 2025 lalu.
Melihat itu, pelapor menanyakan kepada korban apakah korban ada keluar pada malam hari melalui jendela.
Pada awalnya korban tidak mengaku namun pelapor mengaku memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela pada malam itu.
"Korban akhirnya mengakui kalau ia ada keluar bersama bersama pelaku sembari memperlihatkan foto MS," beber Joko, Senin (17/2).
Diungkapkan Joko, pada malam itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melakukan panggilan video dan kemudian sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.
"Pada tengah malam pelaku menjemput korban dan membawa korban ke pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya," terangnya.
Kedua belah pihak keluarga sempat ada melakukan pertemuan mengenai perbuatan korban dan pelaku namun tidak ada kesepakatan.
Pelaku MS saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
"Pada peristiwa itu polisi menyita KTP pelaku, selembar hoodie warna merah maroon, celana jeans panjang warna hitam, dalaman wanita warna hitam, selimut warna coklat dan surat keterangan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum," pungkas Joko.