apahabar, JAKARTA - Seorang pedagang mainan keliling dibekuk aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur atas dugaan mencabuli puluhan siswi sekolah dasar setelah wali murid melaporkan perilaku bejat yang bersangkutan ke polisi.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan bahwa penangkapan pelaku terduga pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur siswi di salah satu sekolah dasar itu, setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya dari sekolah ke sekolah.
"Pelaku inisial MM (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut," kata AKP Kusmin, Rabu (15/2) melansir Antara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan, lanjut AKP Kusmin, bermula dari pengakuan seorang siswi sekolah dasar itu yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah.
"Setelah orang tua siswi melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Libatkan Guru Rebana, Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Anak
Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, mereka menyepakati untuk melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.
"Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya," tuturnya.
Berdasarkan laporan wali murid itulah, AKP Kusmin memerintahkan anggotanya mengamankan pedagang mainan keliling itu untuk keperluan pemeriksaan.
"Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023," ucapnya.