Aksi Pencabulan

Bocah SMP Cabuli Anak TK di Cipinang, Pelaku Ancam Pukul Jika Mengaku

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, PA (6), anak TK yang dicabuli bocah SMP berinisial SH (14) kdiancam akan ditonjok.

Featured-Image
Kasus pencabulan anak Dibawah umur yang terjadi di pinggir Kali Cipinang Jakarta Timur hingga kini masih ditangani pihak Kepolisian. Foto : Ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA - Kasus  pencabulan anak Dibawah umur yang terjadi di pinggir Kali Cipinang Jakarta Timur hingga kini masih ditangani pihak Kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, PA (6), anak TK yang dicabuli bocah SMP berinisial SH (14), diancam akan ditonjok oleh pelaku jika mengadu.

Diketahui, tindak asusila itu terjadi di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 23 Januari 2024.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ujar Nicolas Ary Lilipaly salam keterangannya, Kamis (25/1). 

Baca Juga: Pisah dengan Istri, Lansia di Balikpapan Cabuli Bocah 6 Tahun

Nicolas katakan pelaku berinisial SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan itu kepada orangtuanya, terutama ibu korban.

Namun, ternyata tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.

"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," ujar Nicolas.

Polisi pun dalam hal ini langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA dan menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban dan keluarganya, pelaku yang berhasil tertangkap kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Bejat! Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Cinere Depok

Saat ini, SH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Korban dalam hal ini telah divisum dan mendapat pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaku yang tetangkap kemudian dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.

Diketahui pelaku SH mencabuli PA di pinggir Kali Cipinang usai menghampiri dan memanggil korban, Pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, 23 Januari 2024.

SH saat itu sedang mencari ikan di seberang kali sementara PA dan temannya sedang bermain.

Baca Juga: Anak di Surabaya jadi Korban Pencabulan Bapak, Kakak, dan 2 Paman

Ketika PA dihampiri dan dipanggil oleh SH, pencabulan tersebut pun terjadi. 

Sementara teman korban berdiri di dekat keduanya dan melihat peristiwa itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner