bakabar.com.CIANJUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelakunya tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada bulan April 2018 di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.
"Menurut pengakuan tersangka dirinya mencabuli anaknya sudah kurang lebih 100 kali," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (17/02).
Baca Juga: Ramai Dana Donasi Gempa Cianjur untuk Teroris, Ini Komentar Bupati
Kasus kedua, kata Doni, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun dan baru diketahui oleh kakak korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023.
Diketahui tersangka berinisial S (48), pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.
Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan tersebut dengan cara memasukan telunjuk tangan kirinya ke dalam kemaluan korban berinisial M (10) sebanyak 1 kali.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penggalangan Dana Terorisme yang Mengatasnamakan Bantuan Bencana Gempa Cianjur
Kasus keempat, Petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban kemudian melakukan perbuatan cabul dengan mencium bibir korban serta meraba-raba tubuh korban. Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di rumah tersangka di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.