bakabar.com, BANJARMASIN - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ Rihana-Rihani menggunakan modus skema ponzi dalam memperdaya para korban terkait penipuan iPhone.
Hal itu diungkapkan Hengki saat menggelar jumpa pers usai menangkap Rihana-Rihani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi (modus investasi palsu) ya," kata Hengki.
Hengki menjelaskan para korban diiming-imingi harga di bawah pasaran untuk bisa mendapatkan ponsel merek iPhone.
Para korban juga menelan kerugian dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan satu unit ponsel iPhone.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu),” ungkap Hengki.
“Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," sambung dia.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki dan mendalami dugaan penipuan yang membuat para korban merugi hingga total Rp35 miliar. Bahkan membuka peluang menjerat pasal berlapis terhadap Rihana-Rihani.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP,” imbuhnya.
“Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," pungkasnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Si Kembar Rihana Rihani Sering Pindah Apartemen