Pembunuhan Brigadir J

Begini Alasan Ferdy Sambo Tak Berencana Bunuh Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan perencanaan dalam membunuh Brigadir J

Featured-Image
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, (kanan) Rasamala Aritonang (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Brigadir J. Seharusnya, Sambo seharusnya melakukan agenda olahraga rutin.

"Itu kan bulu tangkis itu agenda yang memang sudah terjadwal. Jadi sudah dijadwalkan pak FS (Ferdy Sambo) main bulu tangkis, dan itu sudah diatur oleh sekretaris pribadinya," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

Rasamala menjelaskan pada hari itu sejatinya Sambo akan pergi menuju tempat bermain bulu tangkis. Namun, dengan adanya pengakuan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan ajudannya itu, maka Sambo merasa emosi.

Baca Juga: Begini Alasan Ferdy Sambo Tak Berencana Bunuh Brigadir J

"Nah berdasarkan fakta persidangan, bahwa memang rencananya mau main bulu tangkis. Tapi setelah kedatangan Ibu Putri (istri Sambo) di Saguling yang menyampaikan laporan (dugaan pelecehan), lalu disampaikan akan dilakukan klarifikasi pada malam hari," ungkapnya.

"Sehingga, agenda yang sudah terjadwal harusnya masih bisa tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Lalu, Rasamala menjabarkan pada saat menuju tempat bermain bulu tangkis itu lah Sambo melihat Brigadir J yang berada di depan rumah dinasnya. Sambo yang melihat ajudannya itu pun menjadi naik pitam, setelah mendengar penuturan dari istrinya.

“Nah, dalam perjalanan menuju agenda bulu tangkis itu, pak FS melihat ada korban di situ. Dibuktikan dengan rekaman CCTV yang ada di persidangan. Kemudian pak FS sudah memuncak emosinya kemudian menghentikan mobilnya dan terjadi lah peristiwa (pembunuhan Brigadir J) tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Kubu Sambo 'Cari Celah' Pasal Pembunuhan Berencana

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melakukannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya di Komplek Polri Duren Tiga.

Ketiga terdakwa lainnya ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kini, kelima terdakwa tersebut diancam dengan hukuman mati.

Hukuman yang menjerat para terdakwa ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Editor


Komentar
Banner
Banner