bakabar.com, CIANJUR - Polisi tangkap menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Cianjur. Pelaku adalah tetangga korban.
"Pelaku adalah Sapturi (46). Dia merupakan tetangga korbannya, NS (8)," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan, Rabu (24/1).
Kejadian ini terungkap saat korban hilang selama 9 hari. Naasnya, NS ditemukan dengan kondisi meninggal dunia dengan kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang di kawasan Pantai Cikakap, Kecamatan Agrabinta pada Kamis (27/1).
Baca Juga: Guru BK SMAN Cianjur Lecehkan Siswi Saat Ujian, Korban Cari Keadilan
Berdasar keterangan polisi, pelaku awalnya berusaha memperkosa bocah itu. Namun, korban menolak. Pelaku pun mencekik korban hingga meninggal.
"Setelah kurang lebih enam bulan, kami berhasil tangkap pelaku di Lampung," tutur dia.
Menurut dia, pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama pada 2011. Saat itu, pelaku divonis 15 tahun.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari
Setelah keluar pada Febuari 2023, pelaku tak kapok. Dia kembali lakukan hal itu pada Juli 2023.
Pelaku dihukum dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.