News

Kubu Sambo 'Cari Celah' Pasal Pembunuhan Berencana

Saksi meringankan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan perbedaan antara Pasal 340 dan 338 yang digunakan dalam kasus ini

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Andalas, Prof Dr. Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan, Elwi mengungkap adanya perbedaan signifikan dari dua Pasal soal pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338.

“Apa yang membedakan antara (Pasal) 340 konteks pembunuhan berencana dengan pasal 338, dan bagaimana kemudian ukuran kesalahan atau bentuk kesalahan yang meliputi di dalam elemen pasal 340 dan 338,” ujar Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

Elwi kemudian menjelaskan isi kedua pasal tersebut yang mengatur soal tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang dengan sebutan tindak pidana pembunuhan dengan aspek adanya kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.

“Nah kesengajaan yang dirumuskan baik dalam (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Elwi menjelaskan meski kedua pasal tersebut memiliki kesamaan adanya kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut memiliki perbedaan signifikan terkait dengan unsur kesengajaan tersebut, yakni kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebab dalam (Pasal) 340 kesengajaan itu tidak hanya berhenti sampai di kesengajaan itu. Tapi didahului dengan sengaja dan dengan direncanakan dengan sebuah pertemuan. Jadi unsur direncanakan terlebih dahulu ini adalah merupakan unsur pembeda yang sangat elementer antara (Pasal) 340 dan 338,” pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melakukannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya di Komplek Polri Duren Tiga.

Ketiga terdakwa lainnya ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kini, kelima terdakwa tersebut diancam dengan hukuman mati.

Hukuman yang menjerat para terdakwa ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Editor


Komentar
Banner
Banner