Hot Borneo

Bebas dari Dakwaan Primer, Bendahara PNPM Rantau Badauh Batola Divonis Ringan

Ahmad Kusairi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus korupsi dana PNPM Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala

Featured-Image
Vonis yang dijatuhkan kepada Kusairi ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batola. Foto-apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ahmad Kusairi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus korupsi dana PNPM Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Kusairi dengan penjara dua tahun denda Rp50 juta," sebut Hakim Ketua Persidangan, I Gede Yuliartha, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/5) sore.

Selain hukum penjara dan denda, dalam amar putusan setebal 180 halaman itu, majelis hakim juga menghukum bendahara PNPM Rantau Badauh tersebut membayar uang pengganti senilai Rp129.996.896.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara satu tahun," tegas I Gede.

Vonis yang dijatuhkan kepada Kusairi ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batola. Sebelumnya, JPU menuntut agar Kusairi dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Pun JPU menuntut agar warga Desa Sungai Sahurai tersebut membayar uang pengganti Rp129.996.896 subsider 3 tahun penjara.

Adapun alasan vonis ringan yang dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat, dari fakta hukum yang muncul di persidangan Kusairi tak terbukti telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

"Menimbang hal tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tidak patut atau tidak adil jika terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor," beber I Gede.

Dengan demikian, Kusairi hanya dikenakan Pasal 3 Undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider, "Vonis yang dijatuhkan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," imbuh I Gede.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kusairi untuk memberikan tanggapan. 

Kusairi yang saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Marabahan sejak 9 Agustus 2022 itu pun memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan kepada.

"Saya terima yang mulia," jawab Kusairi yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Marabahan.

Sementara JPU dari Kejari Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosadi, menyatakan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Memang majelis hakim memberikan putusannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Atas putusan ini kami mempunyai hak untuk menyatakan pikir-pikir," sahut Mahardika.

Dalam tenggat waktu masa pikir-pikir selama 7 hari itu akan dipertimbangkan langkah hukum yang akan diambil antara menerima putusan atau mengambil langkah banding.

"Wajar saja kalau beberapa putusan majelis hakim tidak selaras dengan tuntutan. Namun ada juga yang selaras dengan tuntutan. Makanya kami menyatakan pikir-pikir dahulu," pungkas Mahardika.

Editor


Komentar
Banner
Banner