Skandal Korupsi Stunting

Bau Amis Rasuah Stunting di HST, Nama 3 Timses Bupati Mencuat

Kasus dugaan korupsi dana penanganan stunting di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mencuat.

Featured-Image
Ilustrasi timses pemilu. Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

bakabar.com, BARABAI - Bau amis dugaan korupsi program penanganan kasus stunting atau kurang gizi mencuat di Hulu Sungai Tengah (HST). Menyeret keterlibatan 3 tim sukses bupati HST. 

Mencuatnya kasus ini bermula saat tim DPRD HST membentuk panitia khsusus (pansus) untuk pengawasan program penanganan stunting di Pemkab HST. 

Ketua Pansus, Yazid Fahmi mengatakan tim kemudian menemukan tiga nama timses bupati HST pada kontestasi Pemilu 2019 lalu. Mereka berinisial MS, HFR dan AH.

"Informasi awal yang kami terima, keterlibatan ketiga orang timses ini lebih dominan dalam program penanganan stunting di HST," ujar Yazid kepada bakabar.com, Jumat (12/5).

"Dana yang dicairkan oleh dinas terkait, kemudian dibagikan ke petugas atau kader oleh MS, HFR, dan AH ini," imbuhnya.

Baca Juga: Pencucian Uang, Kepala PPATK: Sumbernya dari Korupsi dan Narkotika

Menurutnya, jelas itu sudah melanggar prosedur. Bahkan, kata Yazid, dana tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada kader.

"Keluhan dari masyarakat ini yang menjadi dasar kami membentuk pansus," tuturnya.

Tak hanya itu, Yazid menyampaikan rekrutmen kader juga tidak sesuai SOP. Seharusnya rekrutmen kader melalui puskesmas diteruskan ke pambakal atau kepala desa, lalu dilakukan verifikasi di lapangan.

"Dan itu tidak terjadi. Data kader sendiri memang dari tiga orang timses bupati ini," cetusnya.

Baca Juga: Kades di Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,3 Miliar

"Hal ini disampaikan oknum-oknum di dinas kesehatan dan sosial," sambungnya.

Dalam regulasinya kata dia, tidak ada kewenangan tim sukses bupati untuk campur tangan kegiatan pemda.

Fakta-fakta ini, ujar Yazid, didapat dalam rapat pansus yang digelar Maret lalu. Di sisi lain, berdasar pengakuan Plt Kepala Dinas Kesehatan HST, dugaan uang dikorupsi oleh tiga orang timses bupati itu sudah dikembalikan.

"Dari pengakuan Plt kadinkes, sudah ditalangi uang untuk dikembalikan ke kas daerah," tukasnya namun tidak disebutkan berapa uang itu.

Bendahara sendiri selaku Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Meski begitu, Yazid mengaku sampai hari ini belum mendapatkan konfirmasi soal pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa

"Kami sudah memanggil pihak BPKAD dan kami meminta bukti setoran itu ada. Sampai hari ini kami belum mendapatkan itu," akunya.

"Semoga dalam beberapa hari ke depan kami dapat konfirmasi itu bahwa uang tersebut memang sudah dikembalikan," pungkas Yazid.

Dari data yang didapat bakabar.com, ada kejanggalan dalam penggunaan APBD HST yang ditemukan BPK RI Perwakilan Kalsel dari Dinkes dan Dinas sosial sekitar Rp900 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner