Penyelahgunaan Wewenang

Kades di Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,3 Miliar

Diduga lakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana BUMDes ,DH (42) Kepala Desa Sukamanah,Kecamatan Karangtengah,diamankan polisi

Featured-Image
Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Berinisial DH (42) Saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Korupsi Dana BUMDes di Mapolres Cianjur,Kamis 11/05 (Foto,apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR – Polres Cianjur menangkap pria berinisial DH, oknum Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan penyidik dari Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021. Berdasarkan laporan yang diterima, kemudian penyidik melakukan proses penyelidikan, obsevasi lapangan, permintaan keterangan hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur.

Dari proses penyelidikan yang panjang tersebut, polisi kemudian menemukan kerugian keuangan negara hingga akhirnya dilakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Sewenang-wenang!

“Dari peristiwa ini kerugian negara berdasarkan hasil oprasional BUMDes sebesar Rp1,3 M dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah," kata Aszhari saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05).

Aszhari menjalaskan, uraian singkat kejadian bermula pada tahun 2021 Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi pengyalahgunaan keuangan BUMDes Desa Sukamanah yang dikelola dan dikuasai secara langsung oleh DH.

Adapun modus operandi perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku kepala desa yang menyalahgunakan wewenang serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN, Oknum Sekretariat DPRD Cianjur Masih Ditahan 

"Selain itu tersangka juga tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes Sukamanah Mandiri, melainkan bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan kepentingan umum dalam hal ini warga masyarakat desa sukamanah,” tambahnya 

Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner