bakabar.com, CIANJUR - Pihak Kepolisian menetapkan DS (54) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekertariat DPRD Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai atau ASN dengan jumlah kerugian korbannya mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Faisal mengatakan usai mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penipuan rekrutmen atau Penerimaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, berinisial DS (54) pada hari rabu (03/05) lalu,petugas penyidik kepolisian Polsek Cianjur kota akhirnya menetapkan DS menjadi tersangka.
"Petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, saudara DS masih dilakukan penahanan di Polsek Cianjur kota," kata Faisal pada bakabar.com, Senin (08/05).
Baca Juga: ASN Sekretariat DPRD Cianjur Ditangkap Polisi, Sekwan Tunggu Kejelasan Status
Faisal mengungkapkan DS dilaporkan korban karena dianggap telah merugikan korban dalam hal penerimaan calon pegawai pemerintah yang dijanjikan terlapor, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp50 juta.
"Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor atau tersangka yaitu Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana," ucap Faisal.
Sementara itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha mengaku juga telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang status serta kelanjutan kasus yang dihadapi seorang ASN di lingkungannya tersebut.
"Iya kang kita juga sudah mendapatkan informasinya kemarin, yang bersangkutan masih ditahan di Polsek," kata Pratama saat dihubungi, Senin (08/05).
Pratama menerangkan pihaknya pun juga telah melaporkan ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cianjur terkait status ASN tersebut dalam kasus yang dihadapinya sesuai pemberitahuan yang disampaikan pihak kepolisian.
"Kita sudah laporkan ke BKSDM. Nah yang memproses nanti mereka soal sanksi terhadap ASN tersebut," tuturnya.