Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Temukan Indikasi Pencucian Uang Panji Gumilang!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pimpinan pondok pesantren Al Zaytun

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa tremuan tersebut didapat dari hasil koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Libatkan Ahli PPATK Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Penyidik juga kini telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

Baca Juga: Alasan Bareskrim Belum Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ramadhan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (21/7) hari ini dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya.

Baca Juga: Bareskrim Siap Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.

“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa (18/7) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil Labfor juga baru kami dapatkan,” ujarnya.

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner