Polemik Pesantren Al Zaytun

Alasan Bareskrim Belum Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Kasus penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang terus berlanjut. Sejauh ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama dan penyebaran informasi bohong oleh pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang belum juga selesai.

Status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan puluhan saksi telah diperiksa. Namun, sejauh ini Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Kita tetap konsisten seperti tadi disampaikan oleh Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7)

Baca Juga: Kasus Ponpes Al-Zaytun, Istri Panji Gumilang Ikut Dipanggil Bareskrim

Bahkan hingga saat ini pihak bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. 

“Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, Pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses," lanjut Djuhandhani.

Adapun hingga saat ini sebanyak 19 saksi dan 19 ahli yang bersedia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dan ada beberapa yang sudah diperiksa. Namun Djuhandhani tidak merinci identitas saksi atau ahli dalam bidang apa saja tersebut.

“Penyidik ini sekarang sedang berjalan dan insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” ujar dia.

Baca Juga: Lucky Hakim: Panji Gumilang Pembayar Pajak Terbesar di Indramayu

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dipolisikan atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor


Komentar
Banner
Banner