bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kepastian pemberlakuan HET beras itu menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan dan telah melalui pembahasan serta memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (1/4).
Dia mengklaim jika penetapan HET itu telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg.
Baca Juga: Pendanaan Cadangan Pangan Rp3 T, Bapanas Berharap Cair Usai Lebaran
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg.
"Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg," paparnya.
Arief menambahkan, penerbitan terkait HET beras dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET, Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bapanas Cek Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan
Besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HET ditetapkan merujuk dari hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.