bakabar.com, JAKARTA – Memasuki Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), utamanya Ramadan dan hari raya Idulfitri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggencarkan pengecekan pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat aman dan terhindar dari kandungan residu yang melebihi ambang batas.
“Hari ini Bapanas kembali melakukan satu tugasnya untuk menjaga kemanan dan mutu pangan. Tadi kita cek izin, label, gizi pangan yang ada di ritel kawasan Depok," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, Senin (27/3).
Kegiatan itu sesuai dengan amanat Perpres 66 tahun 2021, di mana Bapanas diamanatkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, label, gizi dan ikan pangan segar.
Baca Juga: Bulog Impor Beras 2 Juta Ton, Bapanas: Itu Untuk Kebutuhan Masyarakat
Arief menerangkan, dalam pengecekan hari ini, Bapanas melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat melakukan pengambilan sample pangan segar untuk dilakukan pengetesan guna mengukur kandungan bahan aktif pestisida golongan organofosfat.
“Untuk hari ini kita sudah lakukan pengecekan sejumlah sample komoditas pangan segar. Sample yang kita cek diantaranya kentang, bayam, anggur, cabai, brokoli, bawang Bombay, daging ayam, ikan kembung, dan kubis,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, beberapa produk seperti bayam, anggur, cabai, brokoli, bawang bombay hasilnya masuk kategori aman, juga termasuk ikan kembung dan ayam bebas dari formalin.
Sedangkan, produk kentang dan kubis akan dilakukan pengecekan ulang di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras, Bapanas: Masih Proses Pengemasan
Pengecekan itu menurut Arief merupakan komitmen Bapanas sesuai dengan arahan presiden yang menekankan tentang pentingnya keamanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Karena ini sangat penting sekali menyangkut keselamatan dan Kesehatan konsumen. Untuk itu, kita lakukan secara detail dan satu-persatu. Saya sudah sampaikan agar sample yang terindikasi memiliki kandungan residu di atas ambang batas untuk diuji lebih lanjut di laboratorium yang terakreditasi serta ditelusuri sumber pasokannya,” tegasnya.
Kedepannya, Bapanas akan menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan untuk disosialisasikan kepada seluruh Dinas Urusan Pangan di Indonesia. Dengan begitu, seluruh dinas terkait mampu melakukan pengecekan 'Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan' secara berkala.
Baca Juga: Penerima Manfaat Bansos Beras, Bapanas: 30 Maret Sudah Bisa Diterima
“Bapanas bersama Dinas Urusan Pangan Provinsi dibantu Aprindo dan Asosiasi Pedagang Pasar akan terus mengawasi pangan segar di peredaran secara rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti saat ini," jelasnya.
Hal itu sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh kurang lebih 273 juta masyarakat Indonesia. "Saat ini, 11 provinsi telah melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan provinsi lain akan mengikuti," pungkasnya.