DPRD Kalsel

Taufik Rahman Sosialisasikan Perda Keamanan Pangan, Tekankan Peran Media Lindungi Konsumen

H Taufik Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Featured-Image
H Taufik Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, H Taufik Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/7) di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, dan dihadiri para jurnalis peliput DPRD Kalsel.

Dalam pemaparannya, H Taufik menegaskan bahwa Perda ini merupakan pijakan hukum penting untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman, bergizi, serta bebas dari bahan berbahaya. “Perda ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Setiap pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar higienitas, labelisasi, dan distribusi yang aman,” jelasnya.

Perda No. 2 Tahun 2020 tersebut mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari kewajiban pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya jelas: menjaga agar semua produk pangan di Kalimantan Selatan layak konsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Selain aspek regulatif, H Taufik juga menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. “Masyarakat perlu tahu dan peduli akan kualitas pangan yang mereka konsumsi. Sosialisasi ini bagian dari upaya membangun kesadaran itu,” ujarnya.

Ia pun berharap, melalui keterlibatan jurnalis, informasi mengenai Perda ini dapat tersebar lebih luas dan dipahami masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, penerapan regulasi ini dapat berjalan lebih optimal dan masyarakat semakin terlindungi dari risiko pangan berbahaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner