bakabar.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berharap pendanaan untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) senilai Rp3 triliun bisa direstui oleh Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dan segera dapat dicairkan usai momentum Lebaran 2023.
“Sebenarnya kita sudah istilahnya ekstra effort. Pimpinan kami sudah audiensi dengan Bu Menteri (Keuangan) dan juga Pak Dirjen (Anggaran Kemenkeu). Cuma kita tunggu saja dalam waktu habis Lebaran atau ya secepatnya,” ujar Koordinator Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma saat CIPS Press Briefing di Jakarta, Selasa (28/3).
Pendanaan untuk penugasan CPP yang akan diperoleh dari pinjaman kredit perbankan dengan bunga murah yang disubsidi pemerintah tersebut, kata Yudhi, sangat penting dalam rangka penguatan cadangan pangan tanah air.
Dana senilai Rp1 triliun rencananya akan diberikan kepada Bulog yang berfokus pada penyediaan beras, jagung dan kedelai. Sedangkan Rp2 triliun akan dialokasikan kepada Holding BUMN Pangan ID FOOD yang ditugaskan memastikan CPP daging, telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih dan ikan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bapanas Cek Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan
“Asumsinya cadangan pangan yang kuat bisa menjadi ketahanan pangan yang kuat dan yang paling penting kita bisa mengintervensi pasar ketika terjadi gejolak harga pangan,” ujarnya.
Yudhi pun menegaskan pendanaan tersebut akan diprioritaskan untuk melakukan penyerapan komoditas dari dalam negeri. “Paling penting penyerapan dalam negeri, otomatis utamanya dalam negeri dulu karena enggak mungkin tiba-tiba kita menyerap dari luar negeri dan itu tidak sesuai dengan ruhnya kami di Bapanas,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa cadangan pangan yang dikelola dari plafon pendanaan tersebut akan diatur secara tepat sehingga pengunaannya akan optimal dan tidak merugikan BUMN sebagai pengelola.
Baca Juga: Bulog Impor Beras 2 Juta Ton, Bapanas: Itu Untuk Kebutuhan Masyarakatââââââ
Skema tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Mengenai besaran bunga dari pinjaman untuk CPP, Arief memastikan akan lebih murah dari besar kredit komersial karena akan disubsidi pemerintah dan mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia.