Pembunuhan Brigadir J

Ayah Irfan Widyanto Berharap Anaknya Kembali Berseragam Polisi

Ayah terdakwa Irfan Widyanto, Suryanto berharap agar anaknya kembali aktif di Polri meski telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of

Featured-Image
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto saat menghadiri sidang putusan atau vonis anaknya di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Regent

bakabar.com, JAKARTA – Ayah terdakwa Irfan Widyanto, Suryanto berharap agar anaknya kembali aktif di Polri meski telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Suryanto menilai bahwa tindakan anaknya hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo.

“Saya menunggu karena dia kan belum di (sidang) etik ya. Mudah-mudahan bapak Kapolri dan pak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan tidak salah. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu mana yang salah, dan mana yang benar,” ujar Ayah dari Irfan Widyanto, Suryanto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Baca Juga: Irfan Pikir-Pikir Ajukan Banding Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Ia menjelaskan Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang etik sehingga diharapkan dapat meneruskan lanjut berkarir di institusi Polri.

“Kalau saya menyikapinya yang penting nanti sidang etiknya, bagaimana hasilnya dulu. Kan masih ada waktu 7 hari (untuk berpikir),” ungkapnya.

Lebih lanjut, ayah dari peraih Adhi Makayasa tahun 2010 tersebut menyatakan bahwa Irfan memiliki anak yang masih kecil. Perannya sebagai tulang punggung keluarga akan hancur jika Irfan tidak diterima kembali di Polri.

Baca Juga: Pertimbangkan Adhi Makayasa, Pengacara Apresiasi Vonis Ringan Irfan Widyanto

“Kembali ya, dia kan anaknya masih tiga kecil-kecil. Tuntutan (hidup)nya masih besar kan, itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu. Tulang punggung keluarga sih,” pungkasnya.

Diketahui, Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan mendapatkan keringanan hukuman lantaran menyandang gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Baca Juga: Vonis Ringan Irfan Widyanto Diselamatkan Gelar Adhi Makayasa

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

Selain itu, Irfan pun mendapat keringanan hukuman karena pengabdian dan kinerjanya di institusi Polri sehingga hanya divonis 10 bulan penjara.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," ungkapnya.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan perilaku Irfan yang sopan di muka persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga mendapat keringanan hukuman.

Editor
Komentar
Banner
Banner