bakabar.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengeklaim bakal mendaftarkan diri pada hari pertama masa pendaftaran capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
Anies merasa percaya diri akan menjadi orang pertama yang mendaftarkan diri lantaran telah bersanding dengan Muhaimin Iskandar.
"Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar," kata Anies, Rabu (20/9).
Baca Juga: Anies-Imin Andalkan Blusukan Demi Dongkrak Suara Rakyat
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku belum mengetahui waktu resmi masa pendaftaran capres-cawapres. Sebab KPU telah mengusulkan percepatan jadwal pendaftaran.
Dia mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka. "Insyaallah siap," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Masih Buka Pintu Bagi Demokrat untuk Bergabung Kembali
Meski demikian, rencana itu masih akan dibahas KPU RI dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (20/9), berkaitan dengan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Saat ditanya terkait nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diinginkan, Anies tidak mau ambil pusing karena baginya semua nomor sama saja. "Enggak ada bedanya," kata dia.
Baca Juga: Sudirman Said Sebut Anies Anomali, Survei Rendah Tak Menentukan
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan keinginannya agar suasana Pemilu 2024 berlangsung sehat, tenang, dan teduh.
"Jadi bagi semua pihak bantu supaya suasananya tenang dan teduh," ujar dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Tim Koalisi Telah Susun Berkas Anies-Cak Imin, Tunggu Pendaftaran KPU
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.