Sidang Teddy Minahasa

Anggota Polisi Beberkan Kronologi 4 Sesi Transaksi Sabu Milik Sang Jenderal Bintang Dua

Anggota polisi Aiptu Janto Situmorang, kembali dihadirkan dan menjelaskan kronologi dirinya mengantarkan sabu ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis dihadapan ma

Featured-Image
Janto kemudian membawa uang Rp 500 juta hasil penjualan sabu tersebut dan uangnya diserahkan kembali ke terdakwa Kasranto pada tanggal 24 September 2022, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin 20 Februari 2023.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, anggota polisi Aiptu Janto Situmorang, kembali dihadirkan dan menjelaskan kronologi ketika dirinya mengantarkan sabu ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis dihadapan majelis hakim.

Saksi Janto mengaku dirinya diminta oheh Kaposlek Kalibaru, Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasuas itu untuk mengantarkan sabu milik Jendral bintang dua ke bandar narkoba Alex Bonpis sebanyak dua kali.

Dalam sesi antar sabu yang pertama, Saksi Janto mengaku ditugaskan untuk mengantar sabu seberat 1 kilogram dari Kasranto untuk diserahkan ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Janto kemudian membawa uang Rp500 juta hasil penjualan sabu tersebut dan uangnya diserahkan kembali ke terdakwa Kasranto pada tanggal 24 September 2022.

"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex. Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp500 juta," ujar Saksi Janti di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

Janto mengaku dirinya juga diberi jatah uang tunai oleh Kasranto usai mengantar sabu ke Alex Bonpis

"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," ujar Saksi Janto.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ikut Dengarkan Keterangan Saksi

Kemudian sesi antar sabu yang kedua, Saksi Janto mengaku kembali mengantar sabu seberat 1 ons yang ditujukan ke anak buah Alex Bonpis.

Hasil penjualan sabu tersebut, Saksi Janto mengaku mendapatkan uang Rp.50 Juta yang juga kembali di serahkan ke terdakwa Kasranto pra tanggal 7 Oktober 2022.

"Selanjutnya di tanggal 7 Oktober saya kembali menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buahnya Pak Alex dengan harga Rp50 juta dengan duit uang cash” ujarnya.

Dihadapan majelis hakim, Saksi Janto juga mengaku langsung menyerakhkan tas sabu ke terdakwa Kasranto di depan pemadam kebakaran yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tuding Hakim Ketahui Rekayasa dan Konspirasi Kasus Narkoba

Kemudian dari hasil penjualan Sabu 1 ons, Saksi Janto mengaku kembali mendapat bagian sebanyak Rp2 juta dari Kasranto.

"Setelah saya ambil uangnya, kembali lagi ke depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok, menyerahkan uang tersebut kepada saudara Kasranto. Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp2 juta, yang mulia," ujarnya.

Kemudian disesi Transaksi ketiga, Janto yang kembali membantu mengedarkan Sabu dari Kasranto dan mengaku bertransaksi dengan sabu seberat 1 ons kepada orang bernama Nasir.

Selanjutnya, uang dari transaksi itu kembali diserahkan Janto ke terdakwa Kasranto secara transfer melalui perantara.

"Yang ketiga, ada permintaan dari saudara Daeng alias Nasir tanggal 9 Oktober tahun 2022. Kemudian saya menelepon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir. Pada waktu itu saudara Nasir tidak ada uang cash. Dia melalui transfer," ujarnya.

"Waktu itu saya bilang sama Pak Kasranto, Pak ini ada yang mau saya serahkan ke bapak tapi duitnya bukan cash. 'Nggak usah, melalui orang saja'," tambah Saksi Janti kepada majelis hakim.

Kemudian ada juga transksi ke empat dimana saksi Janto kembali membantu Kasranto untuk mengedarkan kembali sabu pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Hasil penjualan sabu kata Saksi Janto, kembali diserahkan ke Kasranto sementara saksi Janto mengaku kembali mendapatkan upah Rp2 Juta.

"Di tanggal 10, sama juga. Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran. Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari untuk anak buah saudara Alex juga yang ngambil. Kemudian duitnya saya ambil, saya serahkan ke Pak Kasranto. Dikasih saya Rp 2 juta," ujar Saksi Janto.

Dalam kasus sindikat peredaran sabu jaringan Jendral Bintang Dua, terdakwa utama, Irjenpol Teddy Minahasa yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa menawarkan, dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Dilanjutkan Sidang Pembuktian

Dakwaan JPU diketahui dalam prakteknya mengungkap bahwa dalam kasus peredaran dan penjualan Sabu, Teddy dibantu oleh tiga orang anak buahnya

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar Dakwaan JPU.

Sementara identitas tiga anak buah Teddy yang terlibat dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner