Pemilu 2024

Ali Fikri: Dinamika Politik 2024 Tak Akan Pengaruhi Kinerja KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengeklaim pemberantasan korupsi takkan terpengaruh dengan riuh rendah dinamika politik dalam gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengeklaim pemberantasan korupsi takkan terpengaruh dengan dinamika politik Pemilu 2024.

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali Fikri, Rabu (23/8).

Baca Juga: Kejagung Bakal Tunda Usut Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

Ali menerangkan pengusutan kasus korupsi akan dilakukan secara profesional, termasuk memastikan independensi kelembagaan dalam mengusut kasus korupsi.

Ia juga menyebut KPK takkan terpengaruh tekanan politik dari mana pun. 

"itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan Wilayah Rawan Politik Uang

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk mewaspadai kriminalisasi dalam mengusut kasus korupsi jelang gelaran Pemilu 2024.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (21/8).

Sebab dia khawatir instrumen tersebut digunakan dalam kampanye hitam kandidat demi menjatuhkan lawan politik. Maka perlu langkah antisipatif agar kampanye hitam yang menyertakan instrumen hukum dapat terbuka secara terang benderang. 

Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner