bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk mewaspadai kriminalisasi dalam mengusut kasus korupsi jelang gelaran Pemilu 2024.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (21/8).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Megaproyek DAS Ampal Balikpapan Belum Bisa Diusut KPK
Sebab dikhawatirkan instrumen digunakan dalam kampanye hitam kandidat demi menjatuhkan lawan politik.
Maka perlu langkah antisipatif agar kampanye hitam yang menyertakan instrumen hukum dapat terbuka secara terang benderang. Terutama menghadapi Pemilu 2024 yang mesti merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Baca Juga: KPU: 9.925 Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat Ikut Pileg 2024
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Jaksa Agung, kata dia, mengkhawatirkan institusinya dijadikan alat politik untuk menyerang. Maka ia meminta anak buahnya lebih cermat menangani kasus, sehingga terhindar dari penyalahgunaan upaya terselubung.
“Ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu," jelasnya.
"Untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sambung dia.
Di sisi lain, Burhanuddin juga menyatakan bahwa seluruh jajaran Kejagung mesti netral dalam gelaran Pemilu 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya.