bakabar.com, JAKARTA - Agenda musyawarah atau Diversi kepada pelaku AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.
"Diversi sudah (selesai)," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada bakabar.com, Rabu (29/3).
Agenda tersebut dilakukan secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran pelaku AG masih berstatus anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.
Selanjutnya, Mellisa menyebut kalau agenda musyawarah atau diversi tersebut berlanjut langsung ke sidang dakwaan.
"Lanjut dakwaan," ujar Mellisa.
Baca Juga: AG Tiba di PN Jaksel untuk Agenda Diversi, Kepala Ditutup Jaket
Secara terpisah, Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).
Agenda Diversi ini dihadiri langsung oleh keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban, hingga pembimbing Kemasyarakatan.
Baca Juga: Kubu David Minta Hak Korban Dipenuhi, Pemulihan Kondisi Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) pada kasus penganiayaan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3) pagi. AG hari ini mengikuti agenda musyawarah atau Diversi.
AG datang ke PN Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hitam. Mereka tiba kurang lebih pukil 09.20 untuk mengikuti agenda tertutup itu.