Borneo Hits

Upaya Diversi Diterima, Penyidikan Kasus Fortuner Maut di Banjarbaru Dihentikan

Kasus Fortuner maut di Km 29 Banjarbaru berlalu. Bocil pengemudi mobil mewah berinisial AJ itu ditetapkan sebagai tersangka.

Featured-Image
Bangkai mobil Toyota Fortuner dan Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Penyidikan terhadap remaja pengemudi Toyota Fortuner dalam kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29, resmi dihentikan Polres Banjarbaru selaku penyidik.

Penghentian penyidikan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun itu ditandai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 07/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024.

Sebelum penyidikan dihentikan, remaja tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka) sejak 23 Januari 2024, atau setelah dilakukan olah tempat kejadian dan gelar perkara.

"Namun sesuai Pasal 7, 8 dan 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyidik wajib mengupayakan diversi," jelas Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Selasa (20/2).

Untuk melakukan diversi, penyidik juga harus mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin

"Kemudian melalui Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas Kelas I Banjarmasin dengan Nomor Registrasi: Lit.ABH /Bapas Bjm/I/2024-10.1 tertanggal 30 Januari 2024, direkomendasikan dilakukan diversi dan pelaku dikembalikan kepada orang tua," jelas Syahruji.

Rekomendasi tersebut lantas ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Banjarbaru  melalui penetapan Nomor: 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN BJB tertanggal 12 Februari 2024.

"Berangkat dari rekomendasi dan penetapan itu, proses penyidikan pun dihentikan," tegas Syahruji.

Diketahui kecelakaan maut di Kilometer 29 itu menelan dua korban jiwa. Kecelakaan ini diawali ketika microbus Isuzu Elf yang dikemudikan Mirza Pebrianto, hendak putar balik menuju Banjarbaru.

Belum sepenuhnya berputar balik, tiba-tiba bagian belakang Elf yang diisi 16 penumpang termasuk sopir asal Tapin, dihantam Fortuner bernomor polisi DA 12 IA dari belakang samping. 

Mirza Pebrianto sendiri meningggal di tempat kejadian, setelah mengalami luka robek di kepala, pendarahan di telinga dan luka lecet di wajah.

Sedangkan korban meninggal lain adalah penumpang Elf bernama Hamidah yang terlempar keluar dengan luka robek di kepala, serta luka robek di tangan kiri.

Sedangkan belasan penumpang lain mengalami sejumlah luka dan sempat dirawat di RS Syifa Medika Banjarbaru. Adapun si pengemudi Fortuner hanya mengalami luka ringan.

Sementara dalam kesempatan terpisah, salah seorang korban selamat bernama Khairulrazi menjelaskan telah didatangi ayah si remaja.

"Beliau datang untuk memberikan kompensasi," jelas warga Desa Tirik di Kecamatan Tapin Tengah itu. 

"Dari informasi yang saya terima, semua korban memperoleh kompensasi atas kecelakaan itu. Demikian pula keluarga korban yang meninggal dunia," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner