bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus pelajar tusuk teman satu sekolah di Banjarmasin tak menemukan kata islah. Upaya berdamai terakhir, berupa diversi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berujung gagal.
"Diversi pada 18 Januari tadi gagal. Kasusnya dilanjutkan ke persidangan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (25/1).
Kasus penusukan pelajar di salah satu SMA favorit ini terjadi pada pagi 31 Juli 2023 lalu. Pelaku berinisial ARR (15) nekat menusuk teman sekolahnya MNR (15) menggunakan pisau karena sakit hati akibat sering di-bully.
Akhirnya, ARR ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini. Di kepolisian upaya diversi juga sempat dilakukan. Namun hasilnya sama, saat itu tak ada ditemukan kata damai antara kedua belah pihak.
Dijelaskan Dimas bahwa proses penerimaan berkas tahap II dalam kasus ini dari kepolisian telah dilaksanakan berbarengan dengan proses diversi.
“Penerimaan tahap II berbarengan dengan proses diversi kemarin. Berkas sudah lengkap. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Dimas.
Saat ini, kata Dimas ABH yang melakukan penusukan terhadap korban, teman satu sekolahnya tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, ABH tersebut dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ARR dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Tak hanya itu, dia juga dijerat Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana.