Hot Borneo

Kasus Penusukan di SMA, Kejari Banjarmasin Tunggu Action Penyidik

Pengusutan kasus penusukan siswa di salah satu SMA favorit di Banjarmasin masih berproses. Pun Kejaksaan Negeri  (Kejari) setempat belum menerima berkas kasus.

Featured-Image
Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi. Foto-apahabar.com/Amrullah.

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengusutan kasus penusukan siswa di salah satu SMA favorit di Banjarmasin masih berproses. Pun Kejaksaan Negeri  (Kejari) setempat belum menerima berkas kasus dari penyidik.

Kasus tersebut sedianya terus berlanjut, setelah upaya diversi yang dilakukan akhir Agustus 2023 lalu, gagal menemui kesepakatan. Penyebabnya pihak keluarga korban bersikeras memperkarakan pelaku ke jalur hukum.

Dengan demikian, penyidik dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin akan melanjutkan perkara tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga pertengahan September 2023, berkas dimaksud belum juga dilimpahkan penyidik kepada jaksa.

"Terkait kasus tersebut, kami belum bisa bicara lebih banyak. Kami masih menunggu berkas dari penyidik," papar Kasipidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Senin (18/9).

Kendati belum menerima pelimpahan berkas, Kejari Banjarmasin akan tetap melanjutkan upaya diversi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Diversi tetap akan diupayakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum ataupun korban anak. Namun semuanya kembali kepada mereka, karena kami hanya sebagai fasilitator," jelas Habibi.

"Seandainya upaya diversi gagal tercapai, kami pun tidak memiliki alasan untuk menghentikan perkara tersebut," tukasnya.

Adapun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun potensi hukuman yang dijatuhkan mulai dari dikembalikan kepada orang tua, atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Sekarang baik korban maupun ABH sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing," pungkas Habibi.

Editor


Komentar
Banner
Banner