Peristiwa & Hukum

Gara-gara Rebutan Pacar, Dua Remaja Perempuan di HSS Dijerat Pidana

Berlatar kisah rebutan pacar, dua remaja perempuan di Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan hukum pidana.

Featured-Image
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam press release tentang tindak pidana kasus perundungan. Foto-apahabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Berlatar kisah rebutan pacar, dua remaja perempuan di Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan hukum pidana.

Sebut saja bernama Mawar (14) dan Melati (15), telah ditetapkan Polres HSS sebagai tersangka perundungan terhadap seorang korban yang juga masih berusia 14 tahun.

Adapun perundungan tersebut terjadi di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Minggu (31/12) siang.

"Awalnya Mawar dan korban cekcok dalam WhatsApp Group, setelah diduga bersaing memperebutkan seorang pria," papar Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam press release, Rabu (3/1).

"Kemudian lewat pesan singkat, Mawar menantang korban untuk berkelahi kawasan Stadion M Safi'i. Ternyata korban menyanggupi tantangan ini," sambungnya.

Setibanya di lokasi yang ditentukan, ternyata Mawar tidak sendirian karena ditemani Melati. Akhirnya terjadi tidak seimbang pun terjadi.  

Setelah Mawar menjambak rambut, memukul kepala dan badan korban beberapa kali, Melati juga diketahui memukul wajah korban dengan tangan kanan.

Ironisnya sejumlah remaja lain yang juga menjadi anggota WhatsApp Group, berada di lokasi kejadian dan merekam perkelahian itu.

Tangkapan layar video perkelahian remaja perempuan di HSS yang diduga dilatarbelakangi rebutan pacar. Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar video perkelahian remaja perempuan di HSS yang diduga dilatarbelakangi rebutan pacar. Foto: Tangkapan Layar

"Mereka datang karena perkelahian itu juga diumumkan di WhatsApp Group. Namun selain kedua pelaku dan korban, orang-orang di dalam video tidak memiliki peran," tegas Pasaribu.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku terancam dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sesuai Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun mengingat usia kedua pelaku, Polres HSS akan melakukan penanganan khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dalam penanganan kasus tersebut, kami akan mengupayakan diversi dengan melibatkan instansi terkai," tegas Pasaribu.

"Kami akan melakukan pendekatan sosial maupun teknik pendalaman perkara, supaya anak tersebut tidak terhalang untuk mendapatkan pendidikan. Kami juga berharap orang tua tergerak mewujudkan diversi," pungkasnya.

Editor


Banner
Banner