Banjarmasin Hits

Diskusi Publik Forkot Banjarmasin: Kasus Anak di Bawah Umur, Terapkan Diversi Pendekatan Restorative Justice!

Forum Kota Banjarmasin sosialisasikan peran masyarakat dalam penerapan keadilan restorative justice untuk anak dibawah umur.

Featured-Image
Diskusi Publik Forum Kota Banjarmasin Rabu malam (23/8) di Excelco Coffe Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Azhari

bakabar.com, BANJARMASIN - Forum Kota Banjarmasin menyosialisasikan peran masyarakat dalam penerapan keadilan restoratif atau biasa disebut restorative justice untuk anak di bawah umur.

Sosialisasi penerapan restorative justice dilaksanakan Rabu (23/8/2023) malam di salah satu kafe di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin, dihadiri beberapa ahli hukum sebagai narasumber serta pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, kemenkumham, dan tamu lainnya.

“Keadilan restoratif untuk kasus anak harus kita terapkan karena latar belakang anak melakukan kejahatan tidak sama dengan latar belakang orang dewasa melakukan kejahatan,” kata Nisfuady Ketua Forkot Banjarmasin.

Menurutnya, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lain.

Guru Besar FH ULM dan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin Prof Hadin menyampaikan pentingnya berfokus kepada pemulihan korban.

“Pemulihan korban bisa berupa tempat rehabilitasi dan pelatihan yang mana tujuannya agar kondisi korban membaik dan kembali seperti semula sebelum kejadian,” tuturnya saat menjadi narasumber.

Adapun ia juga menyampaikan dalam menanggulangi kejahatan anak di Indonesia dilakukan melalui upaya diversi dengan pendekatan restorative justice.

Ini merujuk kepada Pasal 1 ayat (7) UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Diversi itu suatu tindakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata Prof Hadin.

Adapun dari diversi tersebut, dapat melakukan restoratice justice sebagai suatu proses dari semua pihak untuk berdiskusi bersama-sama dalam memecahkan masalah serta memikirkan solusi dari dampak kasus ini pada yang akan datang.

Sementara praktisi hukum sekaligus akademisi Dian Korona Riadi mengatakan bahwa sistem restorative justice ini sama dengan hukum adat yang telah diterapkan dari zaman dulu.

“Orang zaman dulu sebenarnya sudah menerapkan sistem ini, karna dari dulu kita semua pasti telah memilih jalur perdamaian atau sistem kekeluargaan," kata Dian.

Ia menambahkan bahwa hukum adat tidak bisa dikikis oleh zaman yang mana beruntungnya pada 2021 pemerintah mengelurkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi semakin kuatlah pilihan kita untuk menempuh sistem Restorative Justice pada kasus anak karena anak semestinya tidak boleh ditekan dalam sebuah persidangan pidana, makanya harus didampingi banyak pihak,” tandas Dian.

Adapun pengacara dari Borneo Law Firm Banjarmasin, Nita, menyebutkan untuk anak yang behadapan dengan hukum dengan usia di bawah 12 tahun, wajib dilakukan diversi berdasarkan PP RI Nomor 65 Tahun 2015.

“Tapi kalau masih kategori di bawah 17 tahun juga sebaiknya tetap dilakukan diversi,” kata Nita dalam kesempatan Diskusi Publik Forkot Banjarmasin.

Ia membahas kasus yang telah terjadi baru-baru ini seperti kasus penusukan rekan satu sekolah di salah satu SMA di Kota Banjarmasin.

Nita mengatakan, bahwa hal ini perlu dilakukan refleksi untuk semua pihak, ada apa dengan anak-anak yang melakukan kejahatan?

“Dalam dunia pendidikan, tentunya peran guru BK sangatlah penting untuk membimbing dan mengawasi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan, tapi sebelum itu peran orang tua lah yang paling utama untuk mendidik anaknya,” ujar Nita.

Nita menandaskan, penting sekali bagi orang tua untuk memberikan bimbingan tepat. Hal ini supaya anak bisa berkembang sesuai potensi terbaiknya, sekaligus menanamkan karakter yang kuat, positif, dan membanggakan. Agar di kemudian hari tidak memicu terbentuknya pribadi yang bermasalah dewasa kelak.

Editor


Komentar
Banner
Banner